Sumbermedia.com

Kajati Jabar Setujui Restorative Justice Kasus Pidana di Bandung, Tersangka Bebas dari Penuntutan

Kajati Jabar Setujui Restorative Justice Kasus Pidana di Bandung, Tersangka Bebas dari Penuntutan

SUMBERMEDIA | BANDUNG – Hermon Dekristo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui penghentian penuntutan satu perkara pidana melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan permohonan Restorative Justice Mandiri yang digelar di Ruang Adhyaksa I Kejati Jawa Barat pada 5 Maret 2026. Dalam kegiatan itu, Kajati Jabar didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan tersangka berinisial DH yang sebelumnya dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

Melalui mekanisme ini, proses penuntutan terhadap tersangka dihentikan karena telah memenuhi sejumlah syarat sebagaimana diatur dalam pedoman resmi Kejaksaan.

Kebijakan tersebut merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa restorative justice dapat diterapkan jika sejumlah syarat terpenuhi, di antaranya: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara, Tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, Proses perdamaian mendapat dukungan masyarakat.

Program restorative justice menjadi salah satu pendekatan yang terus didorong Kejaksaan untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih humanis, terutama bagi pelaku yang melakukan tindak pidana ringan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip yang sering disampaikan Jaksa Agung, yakni penegakan hukum yang “tajam ke atas, humanis ke bawah.”

Dengan pendekatan tersebut, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mampu memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya menciptakan keadilan yang lebih berimbang, sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Exit mobile version