SUMBERMEDIA | JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM memicu kecaman keras dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyebut aksi tersebut bukan sekadar kriminal biasa, melainkan bentuk teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.

 

Korban, Andrie Yunus dari KontraS, dinilai menjadi simbol sasaran intimidasi yang lebih luas, yakni masyarakat kritis.

 

Yanuar menegaskan, serangan tersebut memiliki dampak psikologis yang luas karena menyasar aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil.

 

“Ini adalah tindakan teror. Sasarannya bukan hanya individu, tapi publik agar takut bersuara,” tegasnya.

 

Ia menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.

 

Melihat dampak luas kasus ini, Yanuar meminta BNPT ikut terlibat dalam pengawasan penanganan perkara.

 

Menurutnya, supervisi dari BNPT penting agar proses hukum berjalan serius dan transparan, mengingat efek teror yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga masyarakat luas.

 

Selain itu, ia juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh.

 

Yanuar menekankan, meskipun pelaku berasal dari oknum militer, proses hukum harus tetap dilakukan di pengadilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

 

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat LPSK dalam memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, dan para saksi.

 

Perlindungan tersebut dinilai penting agar para saksi berani memberikan keterangan tanpa tekanan.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik nasional. DPR menilai, jika tidak ditangani secara serius, peristiwa serupa bisa mengancam iklim demokrasi di Indonesia.