SUMBERMEDIA | JAKARTA – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing Indonesia menuai sorotan serius dari Komnas Perempuan. Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai peristiwa tersebut tidak hanya melukai para atlet, tetapi juga mencoreng marwah lembaga olahraga nasional.
Menurut Maria, kasus tersebut turut mencederai reputasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia serta Federasi Panjat Tebing Indonesia yang selama ini menaungi para atlet.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena para atlet seharusnya berada dalam lingkungan yang aman dan mendukung untuk berkembang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3).
Di sisi lain, Maria mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir yang langsung membuka layanan pengaduan serta mengawal proses investigasi kasus tersebut.
Menurutnya, kanal pengaduan yang disediakan pemerintah menjadi langkah konkret agar para korban berani menyampaikan pengalaman yang mereka alami.
“Kanal pengaduan ini penting agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” katanya.
Maria juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga bisa jadi hanya sebagian kecil dari fakta yang sebenarnya.
Ia mengibaratkan kasus ini seperti fenomena gunung es, di mana jumlah korban yang berani berbicara biasanya jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah korban yang sebenarnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan pendampingan yang kuat agar para atlet merasa aman dan terlindungi saat melaporkan kasus yang dialami.
Komnas Perempuan juga menyarankan sejumlah langkah strategis untuk memastikan perlindungan terhadap korban. Maria menyebut setidaknya ada tiga langkah utama yang perlu dilakukan pemerintah.
Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang terintegrasi dengan layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta proses penegakan hukum.
Kedua, memastikan korban memperoleh perlindungan yang menjamin rasa aman dan bebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.
Ketiga, memberikan layanan pemulihan yang menyeluruh, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Selain penanganan korban, Komnas Perempuan juga mendorong langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di dunia olahraga.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain pemberian edukasi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan kamera pengawas di area latihan, serta penerapan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Maria juga menegaskan bahwa prinsip tersebut harus dituangkan secara tegas dalam perjanjian kerja antara federasi olahraga, pelatih, dan atlet, serta disertai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora untuk menerima rujukan pengaduan dari para atlet serta memperkuat sistem perlindungan di lingkungan olahraga nasional.
